Pemilik 2 Truk 'Cap Tikus' Diburu
Jumat, 12 Februari 2010 – 06:30 WIB
nahkoda KM Rijelyn.
“Kita masih usut siapa pemilik miras tersebut, yah sementara masih dimintai keterangan 4 orang saksi dari kapal itu,” kata Kapolresta kepada Radar Sorong. Saat ditanya apakah pemilik kapal bisa dijadikan sebagai tersangka, karena mengetahui miras CT tersebut akan diselundupkan ke Manokwari, Kapolresta balik menanyakan apakah pihaknya harus memaksa orang untuk menjadi tersangka.
Seperti diberitakan, miras CT yang diangkut 2 truk itu disergap di Pelabuhan Vitas Kelurahan Suprauw saat akan diselundupkan ke Manokwari dengan menumpangi kapal kayu Km Rijelyn. Johannes menjelaskan, pihaknya akan menanyakan mengapa pemilik kapal mau mengirimkan barang seperti itu. "Kalau orang punya kapal pasti tidak mau kapalnya mau digunakan seludupkan miras. Ini sama saja bunuh diri,yang jelas menurut saya pemilik miras ini adalah orang lain. Tapi kita masih melakukan lidik mudah-mudahan bisa diketahui dalam waktu dekat ini,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, operasi penertiban dan penangkapan terhadap miras ilegal akan tetap dilakukan terus menerus terkecuali ada masyarakat yang komplain ke DPRD atau wakil rakyat yang menyatakan bahwa mereka merasa resah akibat dari operasi yang dilakukan. Ditegaskan, selama masyarakat masih minta operasi, aparat kepolisian akan terus melakukan operasi.