Pemilik Adam Air Terancam Blacklist
Jika Tak Selesaikan Semua Tanggung JawabSabtu, 14 Juni 2008 – 13:48 WIB
“Kalau masalah yang terjadi pada para pemegang saham AdamAir tidak diselesaikan dan akhirnya mengorbankan pihak ketiga, maka saya bisa saja mem-blacklist agar mereka tidak akan dapat membuat maskapai baru,” ujar Jusman kepada wartawan kemarin. Hal itu tentu saja akan menjegal rencana kedua pemilik saham AdamAir, yaitu keluarga Suherman dan konsorsium Bhakti Investama yang ingin mendirikan maskapai baru.
Blacklist terhadap pemegang saham maskapai penerbangan yang sering bermasalah saat ini menjadi hal serius yang dibahas Departemen Perhubungan dengan DPR dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerbangan. Bangkrutnya AdamAir akan menimbulkan banyak masalah, mulai dari dana refund agen tiket sebesar Rp 15 miliar plus USD 290 ribu hingga pesangon karyawan yang terancam tidak terbayar. Padahal pemerintah akan mencabut AOC AdamAir pada 17 Juni nanti.
Mengenai hal itu, Direktur Angkutan Udara Dephub, Tri Sunoko mengakui Dephub memang sedang mempertimbangkan kebijakan untuk mem-blacklist para pengusaha maskapai penerbangan yang mempunyai masalah berlarut-larut dan tidak membayarkan kewajiban mereka hingga bangkrut. “Saat ini kita sedang mewacanakan persona non grata bagi manajemen maskapai yang pernah bangkrut dan tidak membayarkan kewajiban-kewajibannya,” tuturnya.
Kasus perusahaan penerbangan AdamAir, lanjutnya, menjadi contoh pelik bagaimana maskapai yang bermasalah membuat semua pihak dirugikan. Selain itu, sebelumnya AdamAir juga dinilai sering mengalami kecelakaan. Untuk itu, pihaknya juga sedang memikirkan untuk mencabut AOC bagi maskapai yang sering kecelakaan.”Boleh jadi, bila pesawat dalam satu tahun terjadi dua kecelakaan atau lebih, maka izin perusahaannya harus dicabut. Itu sedang kami pikirkan,” ungkapnya.
Anggota Komisi V DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy mengusulkan kepada pemerintah agar eks pemilik maskapai swasta nasional, AdamAir dimasukkan dalam daftar hitam (black list) sektor penerbangan nasional dan selanjutnya dilarang mendirikan maskapai baru. “Pemerintah harus tegas untuk mem-black list mereka, eks para pemilik AdamAir. Apa yang terjadi dengan maskapai itu selama ini hingga dipailitkan oleh pengadilan beberapa waktu lalu adalah preseden buruk bagi dunia penerbangan nasional,” terangnya.
Menurut Aboe, dengan status hukum baru (pailit AdamAir), maka hanya asetnya saja yang bisa dipergunakan untuk melunasi kewajiban dan utang-utangnya ke pihak ketiga yang nilai disinyalir lebih dari Rp 400 miliar. Antara lain, utang asuransi Rp100 miliar, utang sewa pesawat Rp 130 miliar, utang BRI Rp 50 miliar, utang Angkasa Pura, Bahan Bakar dengan Pertamina, agen travel dan pesangon karyawan. “Pemilik AdamAir jelas-jelas wanprestasi itu, jangan lagi mereka diberi izin mendirikan maskapai baru, “ jelasnya. (wir/nw)