Pemilik Akun Instagram Rexyaevannopictures Terlapor di Polda
Diminta Hapus
Lebih lanjut Angle menuturkan, dirinya pun pernah meminta terlapor untuk menghapus foto tersebut, tetapi tidak diindahkan.
"Aku udah kasih tahu ke orang yang punya akun itu. Jadi kaya dia enggak mau hapus gitu. Jadi kaya aku merasa rugi karena banyak orang yang melihat. Terus takut yang lain-lain lagi ada yang beredar," jelasnya.
Saat diminta untuk dihapus kata Angle, pemilik akun tersebut malah menilai foto tersebut hanya semi vulgar. "Kalau menurut saya itu vulgar tapi kalau menurut yang beredar itu semi,” kisahnya.
Untuk itu, Farhan selaku pengacara berharap dengan laporan tersebut nama baik kliennya bisa dipulihkan kembali. "Jadi dengan adanya ini (laporan) bisa memulihkan nama baik dari klien kami," katanya.
Atas perbuatannya terlapor disangkakan dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman pidananya 6 tahun dengan dugaan penyebaran pornografi melalui media elektronik," tegas Farhan.(jpnn)