Pemilik Bank yang Setor Modal Kuat di Kala Pandemi Harus Dihargai
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 18 Mei 2020, sebanyak 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun.
Melihat hal ini, tentu perbankan butuh tambahan modal besar demi menjaga posisi likuiditas tetap terjaga di tengah kondisi pandemi corona.
"Setor modal bagi bank adalah harus. Kita harus menghargai pemilik bank yang rajin setor modal, selain memperkuat bank, karena bank itu bisnis jangka panjang yang padat modal,” ujar Chairman Infobank Institute, Eko B Supriyanto dalam diskusi virtual mengenai 'Peran Pemilik dalam Mendukung Kinerja Bank', Kamis (9/7).
“Menghadapi tekanan kualitas kredit, bank akan melakukan penguatan internal untuk menjaga kualitas kredit serta melakukan percepatan penyelesaian kredit bermasalah," saut Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Bank Bukopin.
Sementara, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto mengungkapkan, peran serta komitmen kepemilikan modal perbankan nasional sangat dibutuhkan untuk menjaga sustainabilitas atau keberlangsungan kinerja bank di tengah tekanan pandemi covid-19.
Menurutnya, di tengah kondisi saat ini, pemilik modal harus senantiasa berkomitmen menjaga kesehatan bank, tak peduli dari asing maupun dalam negeri.
“Kami memonitori dua risiko ini saja risiko likuditias risiko kredit dan bantalan yang cukup memadai dari sisi car. Karena itu, peran kepemilikan modal sangat diperlukan dalam kondisi krisis saat ini,” kata Anung.
Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk, Ryan Kiryanto menuturkan capital itu sangat penting untuk bank di tengah kondisi pandemi yang belum diketahui ujungnya hingga kini.