Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilik dan Penjual Sate Padang Mengandung Daging Babi Jadi Tersangka

Kamis, 28 Februari 2019 – 14:45 WIB
Pemilik dan Penjual Sate Padang Mengandung Daging Babi Jadi Tersangka - JPNN.COM
Satpol PP bersama petugas gabungan saat menggeledah Pondok Sate yang menggunakan bahan daging babi. Foto Istimewa for jawapos

Dia menyebut, kliennya korban dari penjual daging. ”Kita sudah melaporkan penjual daging berinisial GG dengan surat tanda terima laporan pengaduan nomor STTP/18/II /2019 /Reskrim Polresta Padang dengan perkara penipuan beli daging babi yang diketahui dari media massa. Soal penetapan klien kami sebagai tersangka, kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan klien kami apakah dia menerima atau tidak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM Padang, Satpol PP Padang dan tim SK4 (Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota) Padang mengamankan pemilik sate merek dagang KMSB di Jalan Dr Soetomo, kawasan Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, Selasa (29/1) sore. Diduga, pedagang bersangkutan menjual daging sate babi.

Balai BPOM sendiri sudah melakukan uji laboratorium terhadap sampel daging sate sesuai laporan masyarakat. Dari hasil sampel daging yang keluar pada 21 Januari 2019, daging yang digunakan pedagang sate KMSB positif menggunakan daging babi. Selanjutnya, tim baru melakukan penindakan dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) Sumbar, Dahnil Aswad menyebutkan, kepolisian mestinya tak hanya menyerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ”Bisa juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan lantaran tidak transparan. Kemudian, diduga ada unsur rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri,” ungkapnya.

Harus Uji Labor

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Martin Suhendri menegaskan, secara fisik daging babi dan sapi yang sudah dimasak atau dijadikan sate tidak bisa dibedakan. Harus uji laboratorium menggunakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR).

”Tidak bisa dibedakan secara fisik. Soalnya sampel daging babi yang kami temukan di lapangan sudah dicampur dengan daging sapi. Belum lagi daging tersebut sudah direbus, warnanya akan berubah. Jadi, butuh uji labor,” terangnya. Berbeda bila daging daging babi mentah. ”Kalau daging babi mentah warnanya merah pucat, kalau daging sapi warnanya merah,” tukasnya. (e/cr25/cr29/cr23)

Polresta Padang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sate bermerek dagang KMSB yang diduga mengandung daging babi di kawasan Tugu Simpangharu, Padang, Sumbar, Selasa (29/1).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close