Pemilik Kafe Modern Masih Bisa Nikmati Tax Holiday
jpnn.com - TRENGGALEK - Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Yudy Sunarko mengatakan, pertumbuhan tempat hiburan semacam kafe memng cukup luar biasa di Trenggalek.
Bahkan, ini tidak hanya berkutat di wilayah perkotaan, tetapi juga merambah hingga wilayah pinggiran.
Khususnya yang selama ini menjadi pusat jujugan wisatawan. “Untuk tempat hiburan semacam kafe justru semakin mudah ditemukan saat ini. Bahkan pertumbuhannya mencapai 19 persen,” jelasnya.
Terkait hubungan dengan sektor pendapatan asli daerah (PAD), pihaknya mengamini bahwa hal ini bisa menjadi salah satu salah satu sumber pemasukan. Kendati demikian, dalam hal penarikan pajak kafe, pihaknya lebih memilih untuk yang sudah mapan.
Alasannya, untuk yang baru buka dan mencari pangsa pasar tentunya membutuhkan waktu. “Makanya untuk yang baru buka kami menerapkan tax holiday,” tambahnya.
Apa itu tax holiday? Para pemilik modal yang baru membuka tempat usaha khususnya kafe diberi kelonggaran berupa keringanan untuk sementara waktu tidak membayar pajak.
Mereka harus mengajukan surat permohonan kepada pemerintah yang memiliki tenggat waktu tertentu. Tax holiday ini bisa diperpanjang dengan mengajukan hal serupa ke pemerintah daerah.
Namun begitu, usaha tersebut sudah jalan tentunya sudah tidak diberlakukan lagi tax holiday dan pemilik usaha harus membayar pajak sesuai ketentuan yang ada.