Pemilik Rumah Datang, Remaja dan Siswi Buru-Buru Pakai Baju
Minggu, 21 Oktober 2018 – 13:51 WIB
Dia menjelaskan, SR dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara
“Kami sudah tetapkan tersangka terus dilakukan penahanan,” ujar Barokah. (zar/ash/prokal/jpnn)