Pemilu 2009,Dalam Ketidakpastian Hukum
jpnn.com - “Jelas ini akan membingungkan sekali. Di samping itu, akan menempatkan KPU dalam posisi yang rawan dan tidak pasti,” tukasnya.
KPU, lanjut Jeirry, akan bingung melangkah karena masih terbuka peluang DPR tidak menyetujuinya. “Apa jadinya kalau kemudian DPR tidak menyetujuinya? Menurut saya penundaan penetapan Perpu Pemilu legislatif dan DPD kental dengan nuansa politiknya yang bisa membuat persiapan dan proses Pemilu terganggu, bahkan bisa gagal.”
Kejadian ini, menurutnya, sebagai akibat tidak adanya kepastian hukum dalam Pemilu. Kepentingan politik dalam strategi memenangkan Pemilu dari setiap Parpol bisa dengan mudah mengintervensi proses-proses yang sedang berlangsung.
“Saya kira, Pemilu 2009 ini berada dalam situasi ketidakpastian hukum. Dengan demikian di kemudian hari menjadi sangat mudah untuk dipersoalkan legilitmasinya oleh pihak-pihak yang punya kepentingannya,” tandasnya sembari menyarankan ke depan, perlu ada regulasi Pemilu yang sifatnya tetap dan berkualitas. (esy/jpnn)