Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemilu 2019: Begini Prosedur Urus Dokumen Pindah Memilih

Rabu, 06 Februari 2019 – 05:02 WIB
Pemilu 2019: Begini Prosedur Urus Dokumen Pindah Memilih - JPNN.COM
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pendaftaran pemilih tahap kedua tetap dibuka hingga 17 Maret. Arief menganjurkan para pemilih yang hendak pindah untuk secepatnya mengurus kepindahan tersebut. Sebab, sebagian masyarakat Indonesia memang punya kebiasaan buruk. Mengabaikan tenggat pengurusan dokumen karena dianggap masih lama. Begitu deadline nyaris berakhir, mereka baru panik karena belum mengurus.

Sepekan belakangan, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran KPU di provinsi dan kabupaten/kota untuk sosialisasi lebih gencar. Khususnya berkaitan dengan mekanisme, syarat, dan waktu pengurusan dokumen pindah memilih.

’’Jangan sampai nanti pada hari pemungutan suara, pemilih kerepotan untuk menggunakan hak pilihnya karena urusan administrasi,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.

BACA jUGA: Nizar: Serangan Jokowi Bukti Kepanikan dan Tanda Kekalahan

Pada pemilu kali ini, normalnya pemilih akan mendapat lima jenis surat suara yang berbeda warna. Abu-abu untuk pilpres, kuning untuk DPR, merah untuk DPD, biru untuk DPRD provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota. Pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, melainkan juga memilih wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.

Yang perlu juga diketahui, pemilih pindahan akan mendapat surat suara dengan jumlah yang berbeda-beda. Bergantung radius kepindahannya dari daerah asal. Bila seperti wartawan koran ini, KTP Surabaya tapi nyoblos di Jakarta, yang didapat hanya surat suara pilpres. Bila pindah nyoblos dari Surabaya ke Madiun, yang didapat surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPD.

BACA JUGA: Gerindra: Pernyataan Jokowi Tak Sekadar Blunder tapi Bunuh Diri

Kalau pindahnya dari Surabaya ke Sidoarjo (dalam satu provinsi), pemilih mendapat tiga surat suara. Yakni, pilpres, DPD, dan DPR. Bila pindahnya masih di dalam satu kota tapi beda dapil, pemilih memperoleh empat surat suara. Yakni, pilpres, DPR, DPD, dan DPRD provinsi. (byu/c10/fat)

Para perantau sebaiknya segera mengurus dokumen pindah memilih agar tidak kehilangan hak suara di Pemilu 2019.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News