Pemilu 2019: Inilah Jumlah Dapil dan Kursi di Dewan
jpnn.com, JAKARTA - KPU menggelar sosialiasi penetapan dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota pada Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (18/4).
Dari data yang dipaparkan, KPU berencana menambah jumlah dapil untuk pemilihan DPR, dari 77 dapil pada Pemilu 2014 menjadi 80 dapil di Pemilu 2019.
Untuk pemilihan DPRD provinsi, meningkat dari 259 dapil di Pemilu 2014 menjadi 272 dapil di Pemilu 2019. Kemudian untuk DPRD Kabupaten/Kota bertambah dari 2.102 dapil menjadi 2.206 dapil.
Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, penambahan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 disebabkan pertumbuhan jumlah penduduk. Selain itu, juga terdapat 17 daerah otonomi baru (DOB).
"Terkait dengan penambahan dapil, saya kira bisa karena jumlah penduduk bertambah. Maka dapil bisa saja dipecah. Penyebab lan, adanya otonomi daerah baru. Kalau tidak salah jumlahnya ada 17 daerah," ujar Ilham di Gedung KPU.
Ilham juga mengatakan, penyelenggara mempertimbangkan prinsip keberagaman masing-masing daerah dalam menetapkan sebuah daerah pemilihan.
"Prinsip keberagaman ini penting. Jangan sampai ada daerah yang budaya, bahasa, sukunya berbeda, disatukan menjadi satu dapil. Ini membuat keterwakilan pihak tertentu bisa menjadi lemah. Hal-hal seperti ini tentu menjadi perhatian kami," ucapnya.
Untuk diketahui, alokasi kursi DPR pada Pemilu 2019 bertambah dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Untuk alokasi DPRD Provinsi bertambah dari 2.112 kursi menjadi 2.207 kursi. Untuk DPRD Kabupaten/Kota dari 16.895 kursi menjadi 17.610 kursi di Pemilu 2019. (gir/jpnn)