Pemilu Serentak 2019 Dinilai Putusan Jalan Tengah
jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan pemilihan umum (pemilu) serentak pada tahun 2019. Menurut Irman, putusan MK ini menjadi kemenangan untuk semua elemen masyarakat.
"Saya kira ini kemenangan semua. Kemenangan bagi parpol, kemenangan bagi media, kemenangan bagi pemohon, dan seluruh warga negara," kata Irman kepada wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Ia mengakui bahwa MK mengambil jalan tengah dengan putusan pemilu serentak yang dimulai tahun 2019. Menurutnya, sudah sepatutnya MK mengambil keputusan seperti itu.
"Ya inilah namanya Mahkamah Konstitusi, selalu mengambil sikap negarawan kan," ujar Irman.
Seperti diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan, pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif secara serentak bisa dilaksanakan pada tahun 2019.
MK memberikan pertimbangan khusus untuk menolak pelaksanaan pemilu serentak tahun ini. Alasannya, tahapan Pemilu 2014 yang sudah memasuki tahap akhir.
"Sehingga jika diberlakukan segera setelah sidang maka tahapan Pemilu yang sedang berjalan akan terganggu dan terhambat," ujar anggota Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan MK. (dil/jpnn)