Pemilukada Aceh Tidak Ada Masalah
Jumat, 24 Februari 2012 – 10:30 WIB
Setelah diparipurnakan pada Jumat, Qanun Pemilukada nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dievaluasi kembali oleh Mendagri. Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka dapat dikatakan bahwa semua tahapan yang sudah dan akan dilakukan oleh KIP sah dan tidak ada pembatalan terhadap tahapan.
“Hari pemungutan suara pun akan tetap dilaksanakan pada 9 April 2012 nanti, dengan begitu, maka sudah tidak ada lagi persoalan regulasi Pemilukada di Aceh,” tandasnya.
Sementara itu, dalam Rakorpimda Pemerintah Aceh dalam rangka membahas Pemilukada yang berlangsung satu hari penuh tersebut turut dihadiri berbagai elemen, baik dari jajaran pemerintah Aceh seperti Kepala SKPA,Bupati dan Walikota dan Para komisioner KIP Aceh dan Panwaslu Aceh. Disamping itu, juga diikuti perwakilan pemerintah pusat, seperti Dirjen Otda Kemendagri, Sekretaris Menkopolhukam. (slm).