Pemilukada Harus Dilakukan Serentak
Kamis, 17 Juni 2010 – 06:06 WIB
Seperti yang diketahui pemerintah pusat sedang menggodok revisi UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana salah satu isinya adalah untuk merevisi pemilihan gubernur yang akan ditunjuk oleh DPRD.
Sebab, pemerintah merasa bahwa peran gubernur tidak terlalu bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sedangkan yang paling berperan di daerah adalah bupati dan walikota. "Gubernur hanyalah wakil pemerintah pusat di daerah," ucap Sapto Supono, Direktur Pejabat Negara Ditjen Otda Kemendagri di tempat yang sama.
Lebih lanjut Sapto menerangkan bahwa tugas gubernur adalah mengevaluasi, mengkoordinasi, membina dan mengawasi lintas kabupaten yang ada diwilayahnya. "Jadi lebih efektif kalau ditunjuk DPRD," ucap Sapto.