Pemilukada Wakatobi Resmi Digugat di MK
Jumat, 08 April 2011 – 02:38 WIB
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Perkara Pemilukada Wakatobi yang menggugat kemenangan pasangan calon Hugua-Arhawi (Surgawi) tercatat dalam daftar No 243/PAN.MK/IV/2011. "Ini baru nomor pendafataran. Bukan nomor regsistrasi karena akan diplenokan dulu oleh hakim, apakah layak untuk disidang," kata salah seorang Staf Bagian Penerima Pendaftaran Permohonan Perkara MK, Agus Nirwan Etra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/4).
Dalam pendaftaran perkara di MK tertanggal Rabu, (6/4), tercatat pula lima pasangan calon yang menggugat kemenangan Surgawi. Masing-masing, pemohon Aslaman Sadik-Andi Hasan (pasangan nomor urut satu), La Ode Sudil Baenu-Halimudin Adam (pasangan nomor urut dua), Edhiarto Rusmin-La Ode Hasimin (urut tiga), La Ode Bawngi-La Ode Bhasani (nomor urut empat), La Onu La Ola-La Ode Boa Sardiman (nomor urut enam).
Etra, sapaan akrab Agus Nirwan Etra, belum bisa memastikan kapan akan digelar sidang perdana perkara Pemilukada Wakatobi. "Nanti teregistrasi dulu baru disidang," katanya.
JAKARTA - Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Bagian Penerima
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB - Pilkada
Cawabup Nomor 2 Janji Tak Terapkan Politik Balas Dendam Bila Menang di Pilkada
Kamis, 26 September 2024 – 22:31 WIB - Parpol
PDIP Ingatkan Prabowo Pulang ke Indonesia saat Rezim Megawati
Kamis, 26 September 2024 – 20:22 WIB - Legislatif
Adakan Fun Shooting Bersama Anggota DPD Terpilih, Sultan: Fokus pada Visi Penguatan Lembaga
Kamis, 26 September 2024 – 19:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB