Pemindahan Ibukota Picu Konflik Baru
Senin, 27 Mei 2013 – 07:20 WIB

Terkait dengan pemindahan ibukota Aceh Besar, Mudassir mengatakan, Kaukus Pemuda Aceh Besar meminta Mendagri agar tidak mengeluarkan PP pemindahan Ibukota Aceh Besar.
“Kami menilai Qanun RTRW ini terutama BAB tentang pemindahan ibukota cacat hukum, karena pemerintah tidak ada partisipasi public dan tidak ada kajian sebelum melakukan pemindahan ibukota. Untuk itu kami meminta agar Mendagri tidak mengeluarkan PP pemindahan ibukota,” pungkasnya. (msr)