Pemindahan Terpidana Mati ke Nusa Kambangan Ditunda
Selasa, 17 Februari 2015 – 16:33 WIB
"Jaksa Agung juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa," katanya.
Walaupun, lanjut dia, menurut Undang-undang tidak ada larangan melakukan eksekusi terhadap mereka yang sakit, kecuali perempuan hamil. Meski demikian, kata dia, permintaan dari Kalapas Nusa Kambangan itu tetap akan menjadi pertimbangan. (boy/jpnn)