Pemkab Bandung Kekurangan 8.000 ASN, Begini Langkah yang Ditempuh Bupati Dadang
Rabu, 05 April 2023 – 22:35 WIB
Rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat MenPAN-RB yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut menjelaskan tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga pusat ataupun daerah.
Pemerintah disebut tidak bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN, karena akan membebani APBN.
KemenPAN-RB secara resmi akan menghapus tenaga honorer di kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023. (antara/jpnn)