Pemkab Bogor Bantu Bongkar Villa Liar
Jumat, 12 Februari 2010 – 22:09 WIB
"Pemkab Bogor juga tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk vila-vila tersebut," ungkapnya. Vila-vila tersebut, lanjutnya, dikategorikan liar, dan ilegal.
Untuk penertibannya, kata Burhan, prosedur yang dapat dilakukan adalah, pelaporan dari Kemenhut, yang ditindaklanjuti dengan pembongkaran melibatkan Muspida tingkat II. "Atau bisa juga temuan Pemkab Bogor," katanya.