Pemkab dan Pemkot Diizinkan Kelola 11 Jenis Pajak
Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:02 WIB
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondokambey, dari ke-26 jenis pajak daerah ini, terdapat empat jenis pajak baru. Masing-masing yaitu pajak rokok, sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan, serta BPHTB. "Adanya sektor baru ini (adalah) untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan. Apalagi sektor tersebut (maih) kurang optimal pengelolaannya," ujar Olly yang dihubungi via telepon, Selasa (18/8).
Dia juga berharap dengan adanya UU PDRB, pemda tidak seenaknya lagi melakukan pemungutan retribusi maupun pajak di luar yang telah ditetapkan. Hal ini bakal berguna untuk mendorong masuknya investasi ke daerah, di samping mendongkrak pendapatan daerah. (esy/JPNN)