Pemkab Enggan Dapat Recehan
Rabu, 16 November 2011 – 08:44 WIB
Kendati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan pengelolaan ladang kaya migas ini ke PT Pertamina, namun pembagiannya wajib proporsional. "Daerah sudah jelas dapat 10 persen dari hasil tambang karena ada dalam undang-undang, kalau hanya mendapat sedikit saja, Kukar betul-betul kebagian uang receh," ujarnya.
Ditegaskan, dirinya akan mengawal pengelolaan blok ini. "Sesuai aturan dalam mengelola ladang minyak tak bisa penunjukan langsung. PT Total E&P Indonesie (TEPI) pun boleh mengikuti lelang bila berkeinginan mengelola lagi, asal sesuai mekanisme yang benar," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Kukar Rita Widyasari menyebutkan, jika daerah penghasil tak dapat hak dalam pengelolaan blok tersebut, maka pemerintah pusat telah menyalahi aturan. "Dalam aturan kita punya hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen atau kerja sama (working interest/WI) juga aturan otonomi daerah," katanya.