Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:41 WIB
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama Karya (HK). Pasalnya, perusahaan milik BUMN itu hingga saat ini masih terus melakukan penambangan di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal, Inhu, tanpa melengkapi IUP dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI. Pencabutan izin itu dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Penanaman Modal Dearah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Inhu nomor 1/BPMD&PPT/BP-IUP/II/2012 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT HK tertanggal 24 Maret 2012.
Hal ini disebutkan Kepala BPMD-PPT Inhu, Adri Respen R SST saat dikonfirmasi, Minggu (7/10) di Rengat.
Menurutnya, dalam IUP yang diberikan kepada PT HK ada delapan poin keputusan yang dikeluarkan BPMD-PPT setelah membaca surat permohonan dari perusahaan tersebut melalui rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Dinas Kehutanan.
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kalbar
Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Senin, 28 Oktober 2024 – 21:45 WIB - Daerah
Francine Widjojo Dukung Pembenahan Puskeswan Ragunan, Ingatkan Selter cuma Penampungan Sementara
Senin, 28 Oktober 2024 – 20:58 WIB - Sumsel
Ucok Harapkan Anak Muda Palembang Berpartisipasi dalam Pembangunan
Senin, 28 Oktober 2024 – 19:39 WIB - Sumsel
Korban Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Senin, 28 Oktober 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:52 WIB - Pilkada
GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:03 WIB - Liga Indonesia
Hal-hal yang Membuat Bojan Hodak Puas Seusai Persib Mencuri 3 Poin dari Markas Persik
Selasa, 29 Oktober 2024 – 03:45 WIB - Jateng Terkini
Soal Pencemaran PLTSA Putri Cempo Solo, Pengelola Menawarkan Hal Ini kepada Warga Jatirejo
Selasa, 29 Oktober 2024 – 00:33 WIB - Hukum
JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
Selasa, 29 Oktober 2024 – 02:02 WIB