Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkab Kudus Salurkan Bantuan untuk Pengabdi di Tempat Ibadah

Kamis, 28 November 2019 – 23:37 WIB
Pemkab Kudus Salurkan Bantuan untuk Pengabdi di Tempat Ibadah - JPNN.COM
Plt Bupati Kudus M. Hartopo menyerahkan bantuan kesejahteraan secara simbolis kepada marbut masjid di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (28/11). Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara

jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan bantuan kesejahteraan untuk imam, khatib, marbut, pemuka umat Kristen dan Buddha, penjaga wihara dan gereja yang jumlahnya mencapai 3.372 orang.

"Masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta. Nominalnya memang tidak besar. Namun, bantuan ini diberikan sebagai upaya memberikan penghargaan kepada pengabdi di tempat ibadah," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Kamis (28/11).

Ia menilai, tingkat kesejahteraan mereka selama ini belum terakomodasi dengan baik sehingga pemkab mencoba menganggarkannya. Total anggaran untuk mereka mencapai Rp 3,372 miliar.

Jumlah imam, khatib dan marbut yang menerima bantuan sebanyak 1.994 orang, sedangkan imam musala 1.291 orang, sedangkan pemuka agama Kristen dan Buddha, serta penjaga gereja dan wihara atau kelenteng 87 orang.

"Penyerahan bantuan secara terjadwal dengan menyesuaikan tempat tinggal para penerima bantuan," katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menyatakan bahwa program tersebut cukup baik karena pemerintah akhirnya memperhatikan mereka yang selama ini telah ikut mempertahankan agama di daerah itu.

"Kalau bicara soal nominal, pada tahun ini saya rasa sudah cukup. Akan tetapi, tahun depan mestinya bisa ditambah, termasuk jumlah penerimanya juga harus ditambah," ujarnya. (antara/jpnn)

Pemkab Kudus menyalurkan bantuan kesejahteraan untuk imam, khatib, marbut, pemuka umat Kristen dan Buddha, penjaga wihara dan gereja yang jumlahnya mencapai 3.372 orang.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News