2 Suporter Persijap Jepara Tersangka Pengeroyokan Warga Kudus
jpnn.com, KUDUS - Polres Kudus menangkap oknum suporter Persijap Jepara atas kasus pengeroyokan terhadap salah seorang warga Kabupaten Kudus.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan dua oknum suporter Persijap Jepara sebagai tersangka.
"Kedua oknum suporter sepak bola tersebut, yakni berinisial Mr (23) asal Desa Ujungpandang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan MA (23) asal Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat gelar kasus di mapolres, Jumat.
Dia mengungkapkan keduanya mengakui ikut melakukan pengeroyokan, yakni menendang ke arah tubuh dan mengenai paha kaki korban maupun perut korban.
Adapun kronologi kejadiannya, berawal pada 1 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB pelaku bersama ribuan suporter lainnya pulang ke daerahnya melintasi Jalan Lingkar Timur Kudus di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
Rombongan suporter Persijap itu, usai menyaksikan pertandingan tim kesayangannya di kandang Persipa Pati di Stadion Joyokusumo Pati dengan mengendarai sepeda motor.
Rombongan suporter tersebut juga mendapat pengawalan ketat kepolisian. Tepat di sebelah barat Lapangan Jambu Bol Kudus rombongan suporter menyalakan flare atau suar dan kembang api yang diarahkan ke jalan dan rumah warga.
Selanjutnya rombongan melanjutkan perjalanan ke arah selatan yang berjarak dari lapangan Jambu Bol sekitar 500-an meter.