Pemkab Lombok Tengah Optimistis Bisa Kembalikan Kelebihan Bayar Sesuai Audit BPK
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, NTB optimistis dapat mengembalikan kelebihan bayar pada sejumlah proyek yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, BPK menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar atas 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah senilai Rp 4,2 miliar lebih.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lombok Tengah menyajikan anggaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Laporan Realisasi Angaran (LRA) audited 2022 senilai Rp 268,1 miliar lebih dengan realisasi senilai Rp 252,3 miliar lebih atau 94,11 persen dari anggaran.
Dari realisasi tersebut senilai Rp 212 miliar lebih merupakan total nilai realisasi atas 22 paket pekerjaan rehabilitasi/ peningkatan/ pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi pada Dinas PUPR Lombok Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemeriksaan BPK dilaksanakan untuk menguji kuantitas/ volume/ tonase yang diatur dalam kontrak yang dilaksanakan oleh pihak penyedia jasa.
BPK melaksanakan pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan inspektorat diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi pada 22 paket pekerjaan senilai lebih dari Rp 4,2 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah Lalu Rahardian menegaskan pihaknya komitmen dapat mengembalikan kelebihan bayar pada sejumlah proyek fisik tersebut.
"Dari Rp 4,1 Lebih itu tinggal sisa Rp 600 juta mungkin yang masih (belum dikembalikan)," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (20/7).