Harusnya, lanjut Mubin, Pemkab Halbar melakukan komunikasi dengan pemkot, karena sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Ternate, tepatnya pada pasal 14, menyebutkan penyerahan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Utara harus diserahkan ke Pemerintah Kota Ternate dalam limit waktu satu tahun. "Secara fisik dan UU sudah jelas, itu dikuasai Pemkot Ternate,” imbuhnya.(nty/gus/jpnn)
TERNATE - Pemkab Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Barat tengah bersitegang soal aset daerah yang berada di Ternate. Namun, kemelut kedua daerah