Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkab Natuna Mendata 3.201 Honorer untuk Pengusulan Pengangkatan PPPK

Jumat, 07 Oktober 2022 – 22:10 WIB
Pemkab Natuna Mendata 3.201 Honorer untuk Pengusulan Pengangkatan PPPK - JPNN.COM
Dokumentasi pengukuhan ASN menjadi kepala sekolah oleh bupati Natuna di Kantor Camat Buguran Timur, Kabupaten Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau. ANTARA/Cherman

jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan pendataan 3.201 tenaga non-ASN

Pendataan non-ASN itu dilakukan untuk kepentingan penggunaan anggaran daerah. 

Selain itu, juga untuk kepentingan pengusulan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan pendataan itu penting dilakukan untuk memudahkan pemda menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait pengeluaran keuangan atau belanja pegawai.

"Dikasih kesempatan bagi yang ada kesalahan data atau kami verifikasi lagi seluas-luasnya kepada masyarakat, jika ada yang keberatan, silakan,” kata Muhammad Alim Sanjaya dalam keterangan persnya yang didapat di Natuna, Jumat (7/10). 

Dia mengatakan bagi pegawai honorer yang belum terdata dapat menyampaikan ke pihaknya agar dilakukan verifikasi. Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk persiapan data tenaga non-ASN yang akan diusulkan untuk seleksi calon PPPK jika memenuhi persyaratan.

"Terdata mulai dari tempat bertugas pada tiga tahun awal bekerja, termasuk aktivitasnya, kesempatan kami berikan," kata Alim Sanjaya.

Zuki Mardi, salah satu tenaga honorer Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna, menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai sangat transparan. "Saya sudah terdaftar, ini bisa kita lihat di aplikasinya BKN dan kami juga mendaftar secara mandiri dengan membuat akun sendiri, itu lebih mudah," kata dia.

Pemkab Natuna mendata 3.201 tenaga non-ASN atau honorer untuk kepentingan pengusulan pengangkatan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News