Pemkab OKU Tutup THM Selama Ramadan
jpnn.com - BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menutup tempat hiburan malam, seperti usaha karaoke, selama Ramadan 1444 H.
Hal itu tertuang dalam Surat Bupati OKU Nomor 400/139/II/2023.
Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa penerbitan surat imbauan ini untuk menghormati dan menjaga toleransi terhadap muslim yang sedang berpuasa agar lebih khusyuk.
Pemkab OKU berharap seluruh pemilik THM yang beroperasi di daerah itu untuk menghormati imbauan tersebut.
"Surat imbauan ini sudah kami layangkan untuk dipatuhi seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam yang beroperasi di Kabupaten OKU," kata Teddy Meilwansyah di Baturaja, Jumat (17/3).
Selain itu, salah satu poin dalam surat imbauan tersebut ialah pemilik rumah makan, warung makan, warung kopi, dan sejenisnya, agar tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari. Kemudian, tidak merokok, makan, dan minum di tempat terbuka,” kata Teddy.
Pada poin ketiga, pemilik tempat hiburan, seperti karaoke, kafe, dan sejenis agar menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.