Pemkab PPU akan Mengevaluasi Kenaikan Gaji Honorer
Jumat, 04 Februari 2022 – 19:21 WIB
Tohar mengatakan kebijakan penyetaraan gaji tenaga honorer tanpa mengacu pada jenjang pendidikan dan masa kerja dianggap bisa memunculkan kecemburuan.
Terlebih honor tenaga harian lepas setara UMK tersebut lebih tinggi dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan terendah.
Namun, Pemkab PPU memastikan tunggakan gaji tenaga honorer November dan Desember 2021 akan dibayarkan dengan besaran Rp 3,4 juta.
"Tunggakan gaji THL 2021 selama dua bulan akan dibayarkan akhir bulan ini (Februari 2022) dan tetap diberikan Rp 3,4 juta," ucap Tohar. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?