Pemkab Rohul: Proses Lelang Pengadaan BBM Sesuai Pepres
jpnn.com, ROHUL - Polda Riau saat ini sedang menangani dugaan korupsi atau penyimpangan terkait pengadaan BBM di Rokan Hulu (Rohul).
Terkait hal itu, Sawali, fungsional pengadaan barang/jasa pertama Pemkab Rohul menyatakan, proses lelang yang terkait proyek tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
Sawali menjelaskan, proses tender hanya terkait ongkos kirim. Sementara untuk pengadaan BBM tidak dilelang karena termasuk barang dikecualikan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Perlem Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Karena harganya telah dipublikasikan secara umum oleh pemerintah. Jadi siapa pun yang beli harganya tetap sama. Yang kita tenderkan atau lelangkan itu ongkos kirim," kata Sawali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9).
Selain Perlem Nomor 12 Tahun 2018, Sawali mengatakan, proses lelang terkait ongkos kirim BBM ini juga berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dikatakan, setelah diumumkan di LPSE terdapat tiga perusahaan yang memasukan dokumen penawaran, yakni PT Esa Riau Berjaya, PT Andalas Borneo Internusa, dan PT Sulung Sejahtera.
Namun, setelah dilakukan proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga PT Sulung Sejahtera dinyatakan gugur tidak memiliki pengalaman tiga tahun terakhir.
"Satu perusahaan gugur di evaluasi teknis. Tinggal dua perusahaan yang lulus evaluasi," katanya.