Pemkab Sampang akan Sanksi ASN yang Menolak Divaksin
Rabu, 03 Maret 2021 – 05:55 WIB
Selanjutnya, kata dia, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Berikutnya, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda, yang pada Pasal 13A Ayat 4 dijelaskan bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: