Pemkab Segera Setop Penanaman dan Isolasi Lahan Petani Tiongkok di Bogor
Untuk bibit-bibit buatan Indonesia, menurutnya memang sangat mudah didapat di pasaran, dan tak perlu izin khusus dalam penggunaannya.
“Kecuali penggunaan benih dari luar, itu wajib ada izin. Jika benih ini impor, maka kami akan menghentikan kegiatan penanaman dan mengisolasi tempat ini,” tukasnya seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini.
Langkah itu akan diambil mengingat benih yang didatangkan dari negara lain bisa saja mengandung penyakit dan akan merugikan petani lokal.
Pengawas benih tanaman dari Distanhut Bogor, Abas Alibasyah, menambahkan bahwa temuan penggunaan produk asing tersebut termasuk pelanggaran dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010.
“Sementara belasan pupuk yang ditemukan itu kewenangan Disperindag. Nanti kita lihat, jika ada pelanggaran maka kegiatan bercocok tanam ini harus dihentikan,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Yayasan Satu Keadilan Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menilai aktivitas WNA tersebut adalah bukti pemerintah daerah kecolongan.
Peristiwa ini seyogyanya menjadi cambuk bagi pemda untuk meningkatan pengawasan, juga produktivitas pertanian. Pemda seharusnya sadar bahwa Bogor memiliki tanah yang subur.
“Persoalan pangan yang membuat mereka datang ke Indonesia. Mereka memprediksi bahwa 50 tahun ke depan akan terjadi kelangkaan pangan. Sedangkan keempat WNA itu jika terbukti tidak memiliki identitas lengkap, maka wajib dideportasi,” tandasnya.(fdm/d/ray/jpnn)