Pemkab Sleman Pantau Pergerakan Pemudik di Perbatasan
jpnn.com, SLEMAN - Pemkab Sleman mendirikan dua posko untuk memantau kendaraan pemudik di daerah perbatasan kabupaten dengan Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mencegah penyebaran Corona (COVID-19).
"Pembentukan posko pemantauan pemudik ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.5/SE/IV/2020 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah DIY," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Jumat (24/4).
Menurut dia, posko pemantauan pemudik didirikan di kawasan Jalan Magelang, Kecamatan Tempel, yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang serta di Jalan Solo, Kecamatan Prambanan, yang berbatasan dengan Kabupaten Klaten.
Selain mendirikan posko untuk memantau pemudik, Pemerintah Kabupaten Sleman mengintensifkan penyuluhan mengenai upaya pencegahan penularan COVID-19 kepada warga.
"Kami juga selalu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah, tetap cuci tangan pakai sabun sesering mungkin, dan selalu menjaga jarak," kata Sri Purnomo.
Pemerintah Kabupaten Sleman juga menerbitkan surat edaran mengenai larangan bepergian ke luar daerah dan atau mudik mengacu pada ketentuan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020.
Menurut surat edaran itu, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik Iainnya sampai wilayah NKRI dinyatakan bebas dari COVID-19. (antara/jpnn)