Pemkab Tegal Perketat Pengawasan Lokalisasi selama Bulan Suci
jpnn.com - TEGAL - Pemerintah Kabupaten Tegal berupaya memastikan lokalisasi di kabupaten yang kini dipimpin Ki Enthus Susmono ada di wilayah Kota Bahari itu benar-benar tak beroperasi saat Ramadan. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal mendatangi sejumlah lokalisasi di jalur pantai utara (pantura), Rabu (8/6).
Kepala Satpol PP Pemkab Tegal Zaenal Arifin mengatakan, langkah itu untuk memastikan agar semua tempat lokalisasi, warung remang-remang dan tempat hiburan lainnya bisa mematuhi ketentuan yang ada. Karenanya, petugas Satpol PP Kabupaten Tegal tidak hanya mendatangi lokalisasi, tetapi juga menempelkan selebaran berisi larangan bagi lokalisasi untuk beroperasi saat bulan suci.
Zaenal mengatakan, Bupati Tegal Enthus Susmono telah menerbitkan surat edaran bernomor 451/29/2232. Ada lima poin yang tertuang dalam surat itu. Poin pertama adalah saling menjaga dan menghormati kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Poin kedua tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak pada terganggunya situasi aman dan kondusif. Sedangkan poin ketiga adalah pembatasan jam operasional terhadap kegiatan usaha yang menimbulkan keramaian, dari pukul 21.00 hingga 24.00.
Untuk poin keempat, tempat-tempat hiburan malam, pub, diskotik, cafe, tempat karaoke, panti pijat, rumah spa, rumah sauna, tempat-tempat yang diduga digunakan untuk prostitusi atau perjudian, dan/atau tempat-tempat sejenisnya, dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Sedangkan poin kelima, setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha rumah makan atau restoran pada bulan Ramadan agar mendesain tempat usahanya sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu umat Islam yang berpuasa. “Kami harap semua elemen masyarakat hingga pelaku usaha bisa mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan,” tegasnya.
Untuk itu, lokalisasi di sepanjang jalur Pantura terus mendapatkan pengawasan ketat. Selain menyisir setiap titik, petugas juga memasang selebaran imbauan agar penghuni maupun pengunjung bisa membaca dan diharapkan mematuhi semua yang tertuang dalam surat edaran bupati.
Lokalisasi di Kabupaten Tegal yang mendapat pengawasan ketat adalah Wandan, Gang Sempit, serta Peleman. ”Untuk lokalisasi, tentu akan kami pantau dengan ketat agar tidak beroperasi,” tandasnya.(gun/zul/rtc/jpg/ara/jpnn)