Pemko Bakal Laporkan 4 Perusahaan Reklamasi ke Polisi
jpnn.com - BATAM - Gerah dengan ulah pengusaha dari empat perusahaan yang terus melakukan aktivitas reklamasi pantai di Batam, Kepulauan Riau membuat Tim 9 segera mengambil langkah hukum.
Pemko Batam melalui Tim 9 berencana melaporkan para pengusaha tersebut. Keempat perusahaan ini dinilai menyalahi aturan dan melakukan pelanggaran berat dalam aktivitas penimbunan pantai.
Sekretaris Tim 9 yang juga Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi N Purnomo, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan arahan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Menurutnya, Rudi meminta Tim 9 tegas dalam menangani kasus reklamasi di Batam.
"Pak Wali minta ada skala prioritas untuk hukuman pidana. Ada empat perusahaan diarahkan ke penegak hukum," kata Dendi usai rapat bersama Tim 9 di Kantor Wali Kota Batam, seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group), Senin (25/7).
Dendi menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan keempat perusahaan tersebut beragam. Tiga di antaranya diduga melakukan reklamasi tanpa izin. Tak hanya itu, aktivitas reklamasi ilegal ketiga perusahaan itu juga merusak lingkungan dan ekosistem pantai.
Sementara satu perusahaan lainnya dinilai merusak lingkungan karena mengeruk tanah di area hutan lindung untuk menimbun pantai. Melihat indikasi pelanggaran tersebut, Dendi mengatakan keempat perusahaan itu layak dipidanakan.
"Pelanggaranya sangat berat, makanya kita pidanakan. Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan Dirkrimsus Polda Kepri," kata Dendi.
Sayangnya, Dendi enggan menyebut nama-nama pengusaha maupun empat perusahaan tersebut. Meski begitu, Dendi membocorkan lokasi aktivitas reklamasi yang akan dibawa ke meja hijau itu.