Pemko Medan Gugat Pemprov Sumut
Kamis, 18 April 2013 – 07:20 WIB
"Bila setahun, maka jumlah yang didapat Rp152.010. 000.000. Bukan Rp62 miliar," tegasnya.
Menurutnya, pajak yang didapat Pemko Medan dari bahan bakar sebesar Rp62 miliar tersebut dinilai tidak masuk akal. Kuat dugaan ada permainan di Pemprovsu terkait hal ini.
Sebab, hitungan yang diberikan tidak jelas. "Hitungan seperti apa yang dilakukan, maka bisa dapat Rp62 miliar. Jumlah itu jauh dari angka sebenarnya yang didapat Kota Medan. Makanya kami menduga ini ada kecurangan dan harus diaudit BPK. Kami juga minta ini dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk diusut. Ini tidak benar," jelasnya.