Pemko Padang tak Terima CPNS hingga 2012
Selasa, 01 November 2011 – 11:34 WIB
Ketua Komisi I Jumadi menuturkan mutasi dan rotasi itu memang haknya wali kota dan DPRD tidak bisa ikut campur soal itu. Penyegaran itu perlu dilakukan, dalam rotasi dan mutasi harus ada indikator yang jelas terhadap capaian ukuran kinerja dari pejabat yang dimutasi.
"Jika seorang pegawai dimutasikan ke satuan kegiatan perangkat daerah (SKPD) yang lain , tim harus mampu memberikan alasan yang tepat ke pegawai yang dimutasi. Sehingga antara satu dengan yang lainnya tidak menimbulkan kecemburuan," sebutnya.
Persoalan yang terjadi saat ini, tim sendiri tidak transparan. Terkadang penempatan pegawai pada jabatan yang baru tidak berdasar disiplin ilmu yang dia miliki serta pegawai itu juga tak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya pada jabatan baru yang diembannya.