Pemko Usul Revisi UMK jadi Rp 2,18 Juta
jpnn.com -
MEDAN – Pemko Medan telah mengajukan revisi Upah Minimum Kota (UMK) 2016 ke Pemprov Sumut pada 31 Desember 2015 lalu, tanpa persetujuan Dewan Pengupahan kota setempat.
"Revisinya sudah diajukan, angkanya Rp 2.180.000. Mengenai berlakunya tergantung kebijakan Gubernur," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan Armansyah Lubis kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Bob itu mengatakan, UMK Medan sebesar Rp2.180.000 tersebut merupakan berdasarkan amanat dari peraturan pemerintah. Apabila tidak mengikuti peraturan tersebut, maka UMK Medan sama dengan tahun lalu yakni, Rp 2.037.000. Sehingga, kata Bob, mau tidak mau harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Pilihan hanya dua, naik atau tetap. Kalau tidak mengikuti, sama dengan tahun lalu,” tegasnya.
Dia menambahkan, Pemprov Sumut tidak mau mensahkan apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pihaknya hanya menyampaikan apa yang menjadi kesepakatan perwakilan buruh dan pengusaha.
“Kamikan hanya mengusulkan. Kalau tidak diusulkan, kembali seperti semula. Pencabutan PP itu kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat sendiri tidak mau mencabut peraturan itu. Jadi, mau bagaimana lagi,” tukasnya.
Sementara anggota Dewan Pengupahan Medan, Gimin, membantah kalau UMK 2016 yang diusulkan ke Pemprov Sumut sebesar Rp 2.180.000. Sebab menurutnya, paskapenolakan usulan UMK 2016 oleh Pemprov Sumut, Dewan Pengupahan kembali melakukan rapat. Hasilnya, kata Gimin, tetap pada usulan awal yakni UMK 2016 naik sebesar 13 persen dari UMK tahun sebelumnya.