Pemkot Bandung Beri Sanksi Ormas Penggangu Kebaktian di Sabuga
jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengambil sikap tegas terkait insiden pembubaran kegiatan kebaktian kebangunan rohani (KKR) di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) oleh ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS) pada 6 Desember lalu.
Pemkot memutuskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pihak PAS.
Sanksi yang dijatuhkan terbagi dalam dua tahap, yakni persuasif dan pelarangan organisasi.
Tahap persuasif adalah, pihak PAS diberi waktu tujuh hari untuk membuat surat pernyataan berisi permohonan maaf kepada panita KKR.
"Kita juga akan minta mereka menandatangani pernyataan tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari," ujar Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil kepada wartawan, Jumat (9/12).
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, barulah Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi pelarangan organisasi.
Artinya, pihak PAS tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di wilayah hukum Kota Bandung
Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan antara Pemkot Bandung dengan pihak Kemenag, MUI, Polrestabes, Kejari, Komnas HAM dan sejumlah stakeholder lainnya.