Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkot Batu Meminta Karaoke, Pub, dan Panti Pijat tidak Beroperasi Selama Ramadan 2023

Sabtu, 25 Maret 2023 – 07:03 WIB
Pemkot Batu Meminta Karaoke, Pub, dan Panti Pijat tidak Beroperasi Selama Ramadan 2023 - JPNN.COM
Foto arsip. Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai (tengah) pada saat memimpin rapat di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (21/3/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Batu)

jpnn.com - KOTA BATU - Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur meminta tempat hiburan yang ada di wilayah setempat tidak beroperasi saat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah guna menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.

Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan sejumlah tempat hiburan yang dilarang beroperasi saat Ramadan, yakni karaoke, pub, panti pijat, dan sejenisnya.

"Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannya selama Ramadan 1444 Hijriah," kata Aries di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (24/3).

Menurut Aries, ketentuan tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Batu tidak melakukan aktivitas tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/876/422.011/2023, perihal Pelaksanaan Kegiatan pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kota Batu Tahun 2023.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu, camat, lurah, kepala desa, serta para pengusaha hotel, restoran dan hiburan di wilayah tersebut.

Menurutnya, SE itu bisa dijadikan pedoman bagi seluruh pihak agar mematuhi aturan tersebut. Selain itu, diharapkan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa berjalan dengan lancar.

Selain menutup sementara tempat hiburan, kata dia dalam SE tersebut juga meminta para pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe serta usaha sejenis untuk memasang tirai penutup pada saat beroperasi sebelum waktu berbuka puasa.

Kemudian, lanjutnya, untuk masyarakat yang melakukan penjualan maupun pemberian takjil gratis untuk warga dilarang melakukan kegiatan tersebut di badan jalan, agar tidak mengganggu lalu lintas.

Pemkot Batu meminta karaoke, pub, dan panti pijat, tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News