Pemkot Bekasi Tidak Perpanjang Maklumat Jam Malam
jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memutuskan tidak memperpanjang maklumat wali kota tentang pembatasan operasional jam malam yang telah berlangsung pada 2-9 Oktober 2020 lalu.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya karena kebijakan tersebut tidak mampu menghentikan lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya.
"Kami melakukan seminggu, tidak banyak perubahan (jumlah kasus Covid-19), karena kami kan terus melakukan kegiatan tracking dan pengendalian di daerah-daerah yang dianggap terjadi penularan transmisi secara massif," kata Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Adapun saat ini jumlah total kasus Covid-19 di Kota Bekasi, 4.917 kasus.
Sementara, jumlah kasus aktif atau pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan berjumlah 739 orang.
Dengan tidak diperpanjangnya maklumat tersebut, maka Pemkot Bekasi kembali berlakukan kebijakan sebelumnya yang sesuai dengan aturan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) penanganan Covid-19.
Di mana, segala jenis usaha dan tempat hiburan di Kota Bekasi boleh beroperasi, tetapi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah pengunjung.
"Saat kami menetapkan adaptasi tatanan hidup baru itu sudah sangat sejalan dengan kehidupan sosial yang tentunya berimplikasi pada ekonomi, penaggulangan Covid berjalan, ekonominya berjalan. Sehingga adaptasi itu menyesuaikan dengan kehidupan," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu. (mcr1/jpnn)