Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemkot Bogor Keluarkan Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Masa Pandemi

Minggu, 13 Desember 2020 – 18:55 WIB
Pemkot Bogor Keluarkan Aturan Perayaan Malam Tahun Baru di Masa Pandemi - JPNN.COM
Tugu Kujang merupakan salah satu lokasi favorit di Kota Bogor untuk merayakan malam tahun baru. Foto: ANTARA/Riza Harahap

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat melarang kerumunan untuk perayaan Malam Tahun Baru 2021 di daerah tersebut.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya di Kota Bogor, Minggu, menyatakan penegasan Pemkot Bogor tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021di Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.

Menurut Alma Wiranta, Surat Edaran Wali Kota Bogor ini menegaskan bahwa tidak ada perayaan tahun baru dengan kerumunan, pada situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Surat Edaran Wali Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Selasa, 8 Desember 2020, berisi empat poin.

Surat Edaran Wali Kota Bogor itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Ketua Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, serta pimpinan dari semua organisasi di Kota Bogor.

Empat poin aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut meliputi, pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Surat Edaran Wali Kota Bogor itu menegaskan bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru dengan kerumunan pada situasi saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News