Pemkot Larang Mobdin Dipakai Mudik
Selasa, 24 Juli 2012 – 07:45 WIB
Selain itu, kata dia, kendaraan dinas juga tidak boleh digunakan keluarga ataupun istri maupun anak, karena akan dikenakan sanksi. Mulai teguran hingga sanksi penarikan kendaraan dinas akan dilakukan jika kedapatan melanggar aturan tersebut. "Kita akan berikan teguran. Jika ada yang benar-benar mengindahkan, maka sanksi terberat adalah penarikan kendaraan dinas," tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Cirebon, Drs H Nasrudin Azis SH mendukung upaya tersebut. Namun untuk praktiknya diserahkan kepada moral masing-masing pengguna kendaraan dinas dan masyarakat dapat mengawasi. "Itu moral saja dari yang bersangkutan," katanya. (aff)