Pemkot Makassar Cairkan TPP ASN Rp 14 miliar
Jumat, 05 April 2024 – 16:45 WIB
Dia menjelaskan pemberian TPP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Pada 2024, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD 2024. (antara/jpnn)