Pemkot Menang Gugatan, Proyek Pasar Dilanjutkan
“Kalau penggugat banding, maka kami akan mengajukan kontra memori banding. Kami masih wait and see dulu,” kata Kasi Datun Kejari Bontang, Nasrullah Syam, kemarin.
Kabar baiknya, kata dia, dalam putusannya kemarin, majelis hakim juga memutuskan bahwa pembangunan Pasar Rawa Indah bisa terus dilaksanakan. Itu tercantum dalam putusan provisi yang disampaikan majelis hakim.
“Dalam putusan provisi, majelis hakim memutuskan bahwa, pembangunan Pasar Rawa Indah di lahan yang disengketakan bisa dilaksanakan. Pembangunan harus segera dilakukan karena menyangkut kepentingan publik, meskipun belum incrahct karena, kabarnya penggugat mau banding,” kata Nasrul, sapaan akrabnya.
Sebagai informasi, megaproyek senilai Rp 180,5 miliar yang dikerjakan PT Raka Utama itu tersendat. Penyebabnya, adanya klaim kepemilikan lahan oleh warga. Keluarga (alm) Rombe yang mengklaim sebagian lahan pasar itu, resmi mengajukan gugatan ke PN Bontang pada 18 Agustus 2014 lalu.
Yang jadi objek sengketa yaitu lahan dengan ukuran 27 meter di sebelah utara, 46 meter di selatan, 105 meter di timur, dan 105 meter di sebelah barat. Lahan sengketa itu pun berada di lahan parkir pasar terbesar di Kota Taman itu. Penggugat sendiri mengklaim memiliki lahan di sekitar daerah Rawa Indah seluas 13.750 meter persegi dengan ukuran 250 x 55 meter. (gun)