Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan saat Ramadan
Dalam surat edaran tersebut, pemilik, pimpinan, maupun penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut.
Jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Sementara itu, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin mengatakan SE tersebut adalah sebagai upaya pemkot bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan," ujarnya.(antara/jpnn)