Pemkot Serang Larang Warung Nasi Buka Siang Hari, PBNU: Terlalu Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, soal larangan restoran, kafe, warung nasi, dan sejenisnya, buka pada siang hari saat Ramadan.
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menilai keputusan Pemkot Serang itu terlalu berlebihan.
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Helmy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (16/4).
Helmy mengatakan esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.
Menurutnya, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggung jawab pribadi.
"Jadi, tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," ungkapnya.
Helmy menyatakan pada prinsipnya rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadan ini.
Seharusnya, lanjut dia, antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.