Pemkot Surabaya Klaim Mes Persebaya, DPRD Merasa Aneh
jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim mes Persebaya Surabaya di Jalan Karanggayam adalah milik mereka.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Turtisilowati, lahan serta bangunan mes Persebaya adalah milik Pemkot Surabaya.
"Sertifikat tanah lapangan dan mes tertera tahun 1995. Bangunan mes itu IMB tahun 1998," kata Ira dalam hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (29/12).
Menurut Ira, pihak yang ingin menggunakan mes Persebaya harus membuat hubungan hukum terlebih dahulu dengan Pemkot Surabaya.
Apabila ingin menggunakan Lapangan Karanggayam, Persebaya wajib meminta izin secara tertulis kepada pemkot.
"Lapangan tidak ada retribusi karena belum ada perda retribusi. Maka, pemakaiannya harus menggunakan surat izin," imbuh Ira.
Klaim sepihak dari Pemkot Surabaya tentang bangunan mes Persebaya dibantah oleh Saleh Hanifah.
Pemilik klub Indonesia Muda itu membantah bahwa pembangunan me Persebaya dilakukan menggunakan dana dari Pemkot Surabaya.