Pemkot Tangerang Dukung Penuh Program Sekolah Penggerak
“Honor 3,2 juta rupiah tersebut juga ditambah BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, di jenjang SD dan SMP negeri,” ungkap Jamaludin.
Selain untuk guru, Pemkot Tangerang juga menyediakan anggaran untuk peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah negeri akibat zonasi sebesar Rp 1 juta persiswa. Dana tersebut bisa digunakan sebagai uang pangkal masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi di sekolah swasta.
Adapun hal-hal yang dilakukan Pemkot Tangerang selama penerapan kebijakan Program Sekolah Penggerak ini antara lain sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Dinas Pendidikan memotivasi dan mengimbau semua sekolah dasar dan menengah untuk daftar PSP.
Setelah mendaftar, sekolah dipantau dan didampingi hingga keluar hasil seleksi. Setelah ditetapkan, pendampingan dan penguatan sumber daya manusia terus dilakukan melalui komite pembelajaran hingga in house training. (esy/jpnn)