Pemondokan di Madinah Terbakar Lagi
KPK Usut Gratifikasi Haji ke DPRRabu, 24 Desember 2008 – 06:42 WIB
Kasus gratifikasi haji mencuat setelah ada laporan dari ICW kepada Badan Kehormatan DPR yang menyebut adanya dana dari Depag Rp 500 ribu kepada setiap anggota Komisi VIII DPR setiap rapat membahas haji 2006. ICW juga melaporkan adanya dua anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah, yang melakukan perjalanan haji 2006 dan mendapat dana dari Depag USD 2.845.
Terpisah, Menteri Agama Maftuh Basyuni mengakui menyediakan dana bagi anggota DPR yang melakukan pemantauan haji. Meski demikian, Maftuh menolak jika hal tersebut disebut korupsi. ’’Masalah itu sudah diselesaikan. Jadi, tidak ada itu yang korupsi,’’ ujar Maftuh setelah melaporkan penyelenggaraan ibadah haji 2008 ke Presiden SBY di Kantor Presiden kemarin.
Menurut dia, Depag selaku pengundang anggota DPR ke Arab Saudi sudah sepantasnya membayar ongkos perjalanannya. ’’Memang ada beberapa anggota DPR yang saya undang. Karena saya mengajak dan yang mengundang, saya berkewajiban untuk membayarnya,’’ ujar menteri kelahiran Rembang itu.
Ditanya asal dana untuk anggota DPR tersebut, Maftuh menegaskan bukan dari jamaah haji. ’’Tanya saja ke ICW, dari mana uangnya, tidak ada uang jamaah,’’ katanya. Maftuh menegaskan, uang itu berasal dari dana abadi umat (DAU).