Pemprov Bali Bisa Pakai Anggaran BTT untuk Pengungsi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan Pemerintah Provinsi Bali menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD untuk mendanai kebutuhan pengungsi erupsi Gunung Agung.
"Pemprov Bali dapat menggunakan BTT dari APBD untuk mendanai kebutuhan pengungsi akibat bencana alam," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (27/9).
Caranya, kata Tjahjo, Pemprov Bali dapat menggeser anggaran menjadi kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menurut mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini, diperbolehkannya BTT mendanai kebutuhan pengungsi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disebutkan, penggunaan BTT untuk mendanai kebutuhan pemda yang sifatnya tidak biasa dan diharapkan tidak berulang. Seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.
"Terkait hal tersebut kami sebelumnya juga telah menyampaikan ke Pemprov Bali, yang intinya dapat menggunakan BTT untuk penanganan pengungsi," pungkas Tjahjo. (gir/jpnn)